Tampilkan postingan dengan label RBM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RBM. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Desember 2012

KIAT MENJADI FASILITATOR
Fajar Sudarwo (Jarwo)
Makna Fasilitator
Pengertian dasar fasilitator adalah orang yang berprofesi memperlancar proses atau membuat mudah suatu proses agar dapat mencapai tujuan proses tersebut. Proses yang sangat diperlukan kehadiran seorang fasilitator adalah biasanya dalam hal musyawarah, rembugan untuk membuat keputusan, pembelajaran dalam rangka pendidikan, menyelesaikan konflik / pertentangan, membangun kerja sama dll.
Fasilitator bukan berperan seperti seorang guru, bukan juga seorang pemimpin, dan bukan juga bertindak sebagai ekspert / akhli. Namun dia berperan sebagai penghubung dan pemacu proses dialog, berpikir dan bertindak agar suatu proses dapat lancar berjalan sesuai dengan tujuannya. Ingat bahwa fasilitator adalah memperlancar proses bukan mempersulit dan memperlambat proses.

Kamis, 26 Januari 2012

Apa Sih RBM?

Penjelasan tentang RBM (Ruang Belajar Masyarakat) adalah sbb:

APAKAH RBM ITU?
RBM adalah : Ruang (dimanapun dan dalam bentuk apapun) yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan proses belajar  sebagai upaya  peningkatan kapasitas dan melakukan pengorganisasian

APA LATAR BELAKANG RBM?
1.      Peningkatan kapasitas masyarakat dan pengorganisasian menjadi kegiatan utama dalam PNPM MP
2.      Pemenuhan hak dasar masyarakat/rakyat
3.      Pengalaman yang berjalan di masyarakat menyangkut partisipasi, inisiatif lokal, pelatihan, pengawasan partisipatif, advokasi hukum adalah beberapa pola dan bentuk yang perlu diperkuat dan dikembangkan ke depan
4.      Pengawasan dan advokasi hukum masyarakat menjadi bagian penting dalam program ketika akuntabilitas pengelolaan pembangunan berimplikasi langsung terhadap perolehan hak dasar masyarakat
5.      Cakupan wilayah dan BLM yang makin besar sehingga perlu peningkatan pengawasan oleh masyarakat
6.      Kecenderungan permasalahan yang makin banyak dan kompleks sehingga perlu peran langsung masyarakat dalam penanganan masalah
7.      Keberadaan pelaku-pelaku/lembaga desa dan kecamatan  perlu diorganisir, diperkuat dan dikembangkan