Kamis, 26 Januari 2012

Apa Sih RBM?

Penjelasan tentang RBM (Ruang Belajar Masyarakat) adalah sbb:

APAKAH RBM ITU?
RBM adalah : Ruang (dimanapun dan dalam bentuk apapun) yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan proses belajar  sebagai upaya  peningkatan kapasitas dan melakukan pengorganisasian

APA LATAR BELAKANG RBM?
1.      Peningkatan kapasitas masyarakat dan pengorganisasian menjadi kegiatan utama dalam PNPM MP
2.      Pemenuhan hak dasar masyarakat/rakyat
3.      Pengalaman yang berjalan di masyarakat menyangkut partisipasi, inisiatif lokal, pelatihan, pengawasan partisipatif, advokasi hukum adalah beberapa pola dan bentuk yang perlu diperkuat dan dikembangkan ke depan
4.      Pengawasan dan advokasi hukum masyarakat menjadi bagian penting dalam program ketika akuntabilitas pengelolaan pembangunan berimplikasi langsung terhadap perolehan hak dasar masyarakat
5.      Cakupan wilayah dan BLM yang makin besar sehingga perlu peningkatan pengawasan oleh masyarakat
6.      Kecenderungan permasalahan yang makin banyak dan kompleks sehingga perlu peran langsung masyarakat dalam penanganan masalah
7.      Keberadaan pelaku-pelaku/lembaga desa dan kecamatan  perlu diorganisir, diperkuat dan dikembangkan

APA TUJUAN RBM?
1.      Tujuan pengembangan RBM adalah:
2.      Terbentuknya sistem yang memungkinkan terjadinya keberlanjutan proses belajar kolektif masyarakat
3.      Tersedianya sarana dan prasarana pendukung untuk menunjang kebutuhan peningkatan kapasitas masyarakat
4.      Berkembangnya kegiatan berbasis pengalaman lokal yang memungkinkan terjadinya proses belajar kolektif masyarakat
5.      Diperkuatnya jiwa, peran dan tugas pelaku dalam rangka pengembangan ruang belajar
6.      Dikembangkannya tempat pelatihan masyarakat di desa, kecamatan dan kabupaten

DOK RBM
Setiap kabupaten lokasi PNPM Mandiri Perdesaan, pada TA 2011 mendapatkan alokasi DOK RBM sebesar Rp 300.000.000,00
Khusus untuk lokasi P2SPP di Boyolali, Kebumen dan Pemalang, mendapatkan DOK RBM TA 2010 sebesar Rp 300.000.000,00
Peruntukan DOK RBM?
1.      Perencanaan, penyusunan modul kabupaten, evaluasi kegiatan.
2.      ToT khusus bagi TPM.
3.      Pelatihan, dipilah menjadi pelatihan dasar dan lanjutan.
4.      Pengembangan dan penggerakan RBM, meliputi kegiatan pengembangan media, penulisan dan penerbitan, invitasi kapasitas pelaku, penghargaan atas kinerja, dukungan penanganan masalah melalui proses hukum
5.      Rincian kegiatan (lihat di panduan RBM)

Pengelola DOK RBM?
·           Pokja Kabupaten dibentuk mengelola DOK RBM dan menggerakkan kegiatan
·           Pokja Kabupaten difasilitasi oleh Faskab
·           Termasuk fungsi pengelolaan adalah selaku penyelenggara kegiatan, penyelenggara pelatihan, serta evaluasi pelaksanaan.

PEMBENTUKAN POKJA RBM
·           Pokja dibentuk di kabupaten
·           Satker Kab. & Faskab. wajib memfasilitasi
·           Unsur Pokja sekurang-kurangnya: Unsur BKAD, UPK, TPM, setrawan. Unsur lain bisa ditambahkan misal tokoh masyarakat
·           Unsur BKAD dipilih menjadi ketua RBM

STRUKTUR POKJA RBM





BIDANG POKJA RBM
·           Sekurang-kurangnya : CBM (Community Base Monitoring-Pengawasan Berbasis Masyarakat), Advokasi Hukum dan Media
·           Bidang lain perlu dilakukan pengkajian sesuai kebutuhan local

LANGKAH-LANGKAH PEMBENTUKAN POKJA RBM
·           Sosialisasi dan kajian bersama tentang RBM, difasilitasi oleh Faskab (bisa menggunakan forum rakor kabupaten)
·           Rumuskan kriteria anggota/pengurus POKJA
·           Faskab bersama PJOKAB dan Forum BKAD melakukan identifikasi tokoh-tokoh yang memiliki integritas dan kompetensi mengelola dan menggerakkan POKJA
·           Faskab dan PJOKAB memfasilitasi workshop Pertama untuk pembentukan POKJA RBM


Tidak ada komentar:

Posting Komentar