Kamis, 28 Maret 2013



RBM Pokja Media, Seminar Hukum yang diselenggarakan Pokja Advokasi RBM Kabupaten Cilacap dengan tema Restoratif Justice (27/3/2013) dihadiri oleh unsur Fasilitator, UPK, dan TPM dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Cilacap. Selaku Narasumber DR. Hibnu Nugroho, SH, MH, pakar hukum, dosen Fakultas Hukum dari UNSOED Purwokerto. Kegiatan seminar diawali dengan presentasi tentang Restoratif Justice oleh Narasumber, dilanjutkan dengan dialog seputar kredit macet dalam program SPP (Simpan Pinjam Perempuan), dan solusinya. Acara ini dibuka oleh Drs. Nur Kholis, MM, Faskab Cilacap.
Restorative Justice atau sering diterjemahkan sebagai keadilan restoratif merupakan suatu model pendekatan yang muncul dalam era tahun 1960-an dalam upaya penyelesaian perkara pidana. Berbeda dengan pendekatan yang dipakai pada sistem peradilan pidana konvensional, pendekatan ini menitikberatkan adanya partisipasi langsung dari pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana(http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/kegiatan-umum/927-restorative-justice-dan-penerapannya-dalam-hukum-nasional.html).(by: Mang Barol)